Selasa, 31 Maret 2015

Salah Kaprah Mengkonsumsi Makanan

Mengkonsumsi makanan dalam jumlah banyak seperti daging,telur,susu dan lain lain tidak selamanya baik untuk kesehatan. Kita perlu mengetahui kandungan makanan dan pola konsumsinya dengan baik.



        i.            Kelebihan konsumsi daging dan telur





Fakta menunjukkan bahwa orang yang sehari-hari sering mengkonsumsi daging umumnya memilliki kamampuan ekonomi lebih. Daging merupakan salah satu sumber dari protein hewani yang dipercaya dapat menambah energi. Padahal,protein hewani justru akan membuat tubuh kehilangan sebagian besar energinya untuk melakukan pencernaan terhadap protein tersebut. Hal ini bisa terjadi karena protein yang berlebihan tidak akan dapat dicerna sepenuhnya dengan baik sehingga dapat menyebabkan pembusukan dalam usus dan menghasilkan racun. Kejadian ini membuat tubuh membutuhkan energi yang lebih untuk mengeluarkan racun tersebut. Penggunaan energi yang cukup besar dapat menghasilkan radikal bebas yang tidak sedikit. Radikal bebas inilah menjadi penyebab munculnya penyakit berat seperti penyakit jantung.
Protein hewani juga memiliki manfaat dalam membangun tubuh,khususnya bagi anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan. Namun,berlebiha mengkonsumsi protein hewani juga mendatnagkan malalah seperti attention deficit / hiperactivity disorder (ADHD). Gejala anak dengan masalah ini ditandai dengan perilaku yang cenderung lekas marah (iritabilitas) dan sering gelisah. Kenapa demikian? Secara singkat,kelebihan konsumsi protein hewani dpat mengakibatkan defisiensi kalsium yang bisa menimbulkan gangguan sistem saraf,menyebabkan kegelisahan,dan iritabilitas.
Dengan adanya penjelasan diatas,bukan berarti mengkonsumsi protein hewani itu dilarang. Namun,porsi dan kuantitasnya saja yang harus diseimbangkan.
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa jika seseorang tidak memakan daging maka otot-ototnya tidak akan tumbuh atau terbentuk. Tentu saja hal seperti ini juga tidak benar,karena jika kita sejenak menilik hewan herbivora seperti kuda dan rusa,hewan-hewan ini tidak memakan daging,tetapi memiliki otot yang kuat dan dpat membantu pekerjaan manusia.
Selain beberapa pemaparan diatas,terdapat juga beberapa alasan yang menguatkan bahwa asupan makanan yang tinggi protein hewani,dapat mengakibatkan masalah bagi kesehatan seperti timbulnya penyakit kanker. Dalam sel tubuh manusia terdapat deoxyribonucleic acid (DNA) yang berisi gambaran dari setiap bagian dalam tubuh dan fungsinya. Mengkonsumsi daging berlebihan dan produk lainnya yang mengandung racun dari pencernaan lemak ini dapat merusak DNA tersebut. Kondisi yang paling parah adalah jika sel-sel tersebut terinfeksi oleh virus maupun bakteri yang menjadikannya sel abnormal ( kanker ). Sel-sel kanker ini tentunya akan menjadi sel yang pasif kemudian menjalar ke bagian tubuh yang lain.

      ii.            Susu hasil pasteurisasi dan homogenisasi.






Banyak orang yang mengatakan bahwa susu merupakan sumber makanan yang sangat baik bagi tubuh. Bahkan,banyak iklan yang mengatakan,dengan minum susu tertentu seseorang akan terhindar dari osteoporosis atau pengeroposan tulang. Padahal,pada kenyataannya,kandungan susu yang beredar di pasaran saat ini ikut andil dalam menyebabkan terjadinya osteoporosis.
Memang betul,nutrisi didalam susu seperti protein,glukosa,lemak,kalsium juga vitamin dapat dianggap baik bagi sebagian orang. Menurut dr.Hiromi Shinya,susu adalah makanan yang paling sulit dicerna. Pada saat minum susu,tidak terjadi proses pengunyahan di dalam mulut. Akibatnya,sekitar 80% kasein dalam susu mengendap di lambung dan menyebabkan susah dicerna. Hal ini menjadi lebih prah lagi jika susu yang dikonsumsi termasuk dalam kategori susu homogenisasi.
Susu homogenisasi adalah susu yang telah diratakan kadar lemaknya dengan cara mengaduknya. Padahal,pada saat proses pengadukan itu berlangsung ada udara yang ikut masuk ke dalamnya sehingga lemak yang telah merata tersebut menjadi zat lemak yang teroksidasi. Kondisi ini dapat menghasilkan radikal bebas yang memberikan pengaruh buruk bagi tubuh dan mendatangkan penyakit.

Tabel 1. Cara Dasar Pasteurisasi Susu
Cara Pasteurisasi
Proses
Pasturisasi susu rendah berkelanjutan
Memanaskan susu hingga suhu 62,2-65ºC selama 30 menit.
Pasteurisasi suhu tinggi berkelanjutan
Memanaskan susu dengan suhu lebih dari 75ºC selama 15 menit.
Metode suhu tinggi waktu singkat
Memanaskan susu dengan suhu lebih dari 72ºC selama lebih dari 15 detik.
Pasteurisasi suhu tinggi dalam waktu singkat/UHT (Ultra High Temperature)
Memanaskan susu dalam suhu 120-130ºC selama 2 detik.

Selain susu homogenisasi,juga terdapat susu pateurisasi yang dipercaya dapat membuat tubuh menjadi lebih sehat dan bugar.
Pasteurisasi merupakan suatu perlakuan terhadap susu yang setelah melalui proses homogenisasi lalu diolah dalam suhu tinggi. Suhu tersebut dapat menghilangkan enzim yang terkandung dalam susu karena enzim sangat sensitif dan akan mulai hancur jika dipanaskan.
Banyak orang berpendapat bahwa meminum susu sapi yang segar akan membuat tubuh menjadi lebh sehat. Namun,hal tersebut juga belum sepenuhnya benar. Pada saat proses pemerahan susu terdapat berbagai bakteri yang juga ikut masuk didalamnya. Lantas,susu seperti apakah yang seharusnya kita konsumsi? Jawabannya simple,ASI. Alangkah lebih baiknya jika kita memenuhi kebutuhan susu ketika masih kecil dan menjaga tubuh selanjutnya dengan melakukan kebiasaan yang baik  dan pola hidup sehat. Kalaupun anda gemar minum susu,lebih baik mengkonsumsi susu yang masih fresh dan diolah dengan suhu rendah agar vitamin dan enzimnya tidak rusak.

    iii.            Yoghurt







Banyak orang dari berbagai usia menyukai yougurt meskipun rasanya asam. Youghurt dianggap makanan yang menyehatkan karena mengandung bakteri baik,yaitu Laktobacillus. Sebenarnya bakteri ini telah ada dalam tubuh manusia. Bagiaman jika bakteri ini bertambah karena mengkonsumsi youghurt?
Bagi orang sehat,konsumsi youghurt yang berlebihan akan memperburuk kondisi kesehatan usus besar. Salah satu tanda dari kondisi usus yang memburuk ini adalah bau kotoran dan gas yang sangat tajam. Oleh karena itu,dianjurkan untuk mengurangi konsumsi youghurt secara berlebihan,cukup 2 kali sehari.
Pada orang dewasa,enzim laktase yang bertugas menguraikan laktosa sudah mulai berkurang. Padahal,enzim ini diperlukan untuk menguraikan laktosa yang terdapat didalam youghurt. Dengan berkurangnya enzim laktase,laktosa yang berasal dari youghurt tidak semuanya dapat terserap. Akibatnya terjadi kesulitan pencernaan makanan dan diare ringan. Diare yang terjadi sangat ringan ini,sering dikatakan bahwa youghurt bermanfaat untuk mengatasi konstipasi (Kesulitan buang air besar).

    iv.            Konsumsi beras putih







Umumnya makanan pokok orang Indonesia adalah beras putih. Beras putih juga merupakan salah satu biji-bijian yang baik untuk dikonsumsi sehari-hari. Hanya saja,ada biji-bijian lain yang memiliki kualitas jauh lebih baik daripada beras putih. Salah satunya adalah beras cokelat.
Pada dasarnya,asal muasal dari beras cokelat dan beras putih sama saja. Bedanya,beras cokelat adalah kupasan dari gabah yang telah dibuang sekam berasnya,sedangkan beras putih merupakan hasil dari kupasan beras cokelat. Setelah biji beras dibuang sekamnya,beras itu disebut beras cokelat dengan kondisi masih mempunyai kulit ari dan mata beras. Apabila beras cokelat digiling lagi maka kulit ari dan mata beras akan hilang,dan jadilah beras putih.
Orang Indonesia memang lebih suka menyantap beras putih karena rasanya enak,empuk,juga warnanya yang terlihat lebih bersih. Berbeda dengan beras cokelat,selain sedikit sulit untuk ditanak,beras jenis ini juga tidak memiliki daya tarik dalam hal warna. Namun,beras cokelat memiliki kandungan nutrisi yang lebih banyak jika dibandingkan dengan beras putih.
Beras putih tidak memberikan manfaat yang baik bagi tubuh,kaarena beberapa nutrisi penting seperti lemak,vitamin,protein,serat makanan,serta zat besi dan fosfornya telah hilang bersama dengan hilangnya mata beras ketika digiling. Kondisi ini diperparah dengan jangka waktu penimbunan beras yang dapat menyebabkan terjadinya oksidasi beras,dan menghilankan kandungan nutrisi yang terdapat didalamnya.

      v.            Minyak goreng, margarin dan mentega.



Minyak goreng banyak dibuat dari biji-bijian dan tanaman misalnya kelapa sawit,minyak zaitun,minyak wijen,minyak biji kapas,minyak biji anggur,minyak jagung,minyak kedelai. Minyak yang diproduksi dari bahan alami ini sangat berguna bagi kesehatan jika dikonsumsi secara baik. Namun,minyak goreng dapat mengganggu kesehatan jika digunakan untuk menggoreng lebih dari sekali.
Pada zaman dahulu,orang-orang membuat minyak dengan cara traditional. Kelapa parut diproses menjadi santan yang kemudian dipanaskan untuk menguapkan air dan mengumpulkan bagian yang bukan minyak. Bagian ini disebut “blondo”. Blondo ini kemudian diperas untuk mengeluarkan sisa minyak. Cara ini kurang efektif dan efisien,tetapi minyak yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik untuk kesehatan.
Untuk produksi jumlah besar,produsen minyak goreng tidak menggunakan cara tradisional,tetapi menggunakan metode ekstraksi kimiawi. Ekstraksi  kimiawi merupakan sebuah metode pembuatan minyak dengan menambahkan larutan kimia kedalam bahan mentah minyak.
Proses ini menyebabkan timbulnya pemanasan dalam proses pembuatan minyak goreng. Kemudian campuran keruh antara larutan kimia dengan bahan baku mentah minyak disaring dengan cara memberikan tekanan dan suhu yang tinggi agar larutan kimia menguap. Dengan demikian,jumlah minyak yang terbuang akan berkurang dan minyak akan bertahan lebih lama. Namun,minyak yang dibuat dengan dengan cara ini justru akan menimbulkan bahaya tersendiri bagi tubuh karena lemak yang terkandung didalam minyak adalah asam lemak trans.
Asam lemak trans yang masuk kedalam tubuh manusia akan meningkatkan kadar kolesterol jahat dan menurunkan kolesterol baik. Kadar kolesterol dalam darah yang tinggi menyebabkan munculnya penyakit hipertensi,jantung koroner,dan kanker.
Selain minyak yang dibuat dari biji-bijian dan tumbuhan lain,juga terdapat minyak yang diekstrak dari sayuran seperti margarin. Margarin merupakan bahan makanan yang kata orang baik untuk kesehatan karena tidak mengandung kolesterol dan lebih baik dibandingkan mentega yang berasal dari lemak hewani.
Minyak sayur memang banyak mengandung asam lemak tak jenuh sedangkan minyak hewani mengandung asam lemak jenuh. Namun,dalam pembuatannnya margarin harus melalui proses hidrogenisasi yang mengubah kandungan asam lemak tak jenuh menjadi asam lemak jenuh. Selain itu,margarin juga dibuat melalui proses ekstraksi kimia yang mirip dengan proses pembuatan minyak. Hasilnya margarin pun mengandung asam lemak trans yang tidak baik untuk kesehatan.

# Terapi Enzim : dr. Adjy Suranto,Sp.A.
    Penebar Plus,Jakarta 2010

Minggu, 29 Maret 2015

Fakta Unik Tentang Kucing-Yulius Haflan





 
Siapa sih yang tidak mengenal dengan makhluk nan gemes ini. Mulai dari kucing kampung yang sering nyolong ikan asin hingga kucing model persia yang dimanja dan sering pergi ke salon. Perilakunya pun
sangat menggemaskan. Hewan inipun sangat akrab dengan manusia.
Namun ternyata dibalik lucu dan gemesnya makhluk ini, ternyata menyimpan satu potensi bahaya yang cukup besar. Si meong  ini ternyata bisa menjadi media yang tepat dalam menyebarkan sejumlah bibit penyakit dan virus. Mulai dari tokso hingga yang namanya rabies yang sangat mengerikan. Untuk menambah
pengetahuan kita berikut ini  fakta-fakta unik yang  patut kita simak:
  1. Tahukah kamu, kucing (Felis silvestrid-catus), terutama kucing rumah adalah salah satu hewan predator paling hebat di dunia. Kucing ini mampu membunuh dan atau memakan beberapa ribu species, mengalahkan kucing besar (seperti singa, harimau, dan sejenisnya) yang hanya mampu memangsa kurang dari 100 species. Namun karena ukurannya terbilang kecil, maka tidak berbahaya bagi manusia (syukurlah...). Namun tetap saja berbahaya apabila kucing ini terinfeksi rabies.
  2. Kucing telah bekerjasama dengan kehidupan manusia sekurangnya sejak 3500 tahun yang lalu. Ketika itu orang Mesir kuno telah menggunakan kucing untuk mengusir hama tikus dan hewan pengerat lainnya dari hasil panen mereka. Namun, percaya atau tidak, di dunia ini hanya terdapat 1% populasi kucing di dunia yang termasuk galur murni atau kucing ras. Sisanya adalah kucing hasil pencampuran dari berbagai ras atau biasa yang kita sebut sebagai kucing kampung. Karena itu, kucing ras termasuk kucing yang paling sering dicari dan harganya mahal.
  3. Di Indonesia, suara kucing sering ditulis dengan kata "Meong". Dalam bahasa Inggris yang digunakan di Amerika, suara kucing sering ditulis dengan "Meow". Di negara Inggris sendiri,suara kucing ditulis "Miaow" .Kalau Bahasa Jepang sering ditulis dengan "Nya".
  4. Kucing biasanya memiliki berat badan antara 2,5 hingga 7 kg dan jarang melebihi 10 kg, kecuali diberi makan berlebih, si pussy bisa mencapai berat badan 23 kg. Dalam penangkaran, kucing dapat hidup selama 15 hingga 20 tahun, dimana kucing tertua pernah diketahui berusia 36 tahun! Kucing liar yang hidup di lingkungan urban modern hanya mampu hidup selama 2 tahun atau bahkan  kurang dari itu.
  5. Percaya atau tidak, di abad pertengahan kucing dianggap berasosiasi dengan penyihir dan sering dibunuh dengan cara dibakar dan dilempar dari tempat tinggi. Sejumlah ahli sejarah percaya bahwa wabah Black Death atau wabah pes menyebar dengan cepat di Eropa pada abad ke-14 akibat tahyul itu. Hal itu disebabkan banyaknya pembunuhan kucing yang dilakukan sehingga meningkatkan populasi tikus yang membawa wabah pes tersebut.
  6. Kucing termasuk hewan yang sangat bersih. Mereka sering merawat diri dengan menjilati rambut mereka. Saliva atau air liur mereka adalah agen pembersih yang kuat. tapi dapat memicu alergi pada manusia. Kadangkala kucing memuntahkan semacam hairball atau gulungan rambut yang terkumpul di dalam perutnya. Sementara itu kucing dapat menyimpan energi dengan cara tidur lebih sering ketimbang hewan lain. Lama tidur kucing bervariasi antara 12 - 16 jam per hari, dengan angka rata-rata 13 - 14 jam. Tapi tidak jarang dijumpai kucing yang tidur selama 20 jam dalam sehari.

Fakta - Fakta Unik




Pernah dengar Danau Laut Mati?
Ya,danau yang membujur di daerah antara Israel dan Yordania ini  memiliki sejumlah keunikan yang patut diperhatikan. Danau Laut Mati merupakan tempat terendah di dunia dengan ketinggian 417,5 meter di bawah permukaan laut! Selain itu, Danau Laut Mati memiliki kadar keasinan air mencapai 33%. Maka tak heran banyak wisatawan dari seluruh dunia datang untuk mengapung di laut itu. Karena kadar keasinannya itu, hampir tidak mungkin makhluk hidup bertahan di dalam Danau Laut Mati. Namun begitu, sejumlah jenis bakteri tertentu masih mampu bertahan di danau tersebut. Sekedar informasi, lumpur Danau Laut Mati sangat berkhasiat mengobati berbagai penyakit kulit.





 

Tentu Anda semua kenal dengan Kubilai Khan.Kaisar Mongol yang sangat kejam dan ekspansif ini ternyata memiliki sisi toleransi yang sangat tinggi. Percaya tidak, Kubilai Khan adalah tokoh pemimpin dunia pertama yang menyatakan bahwa hari-hari besar agama Buddha, Kristen, Yahudi, dan Islam dijadikan sebagai hari libur resmi kenegaraan. Asal tahu saja, Kubilai Khan adalah cucu dari Genghis Khan yang sangat legendaris itu yang memiliki kekuasaan yang merentang dari perbatasa Eropa,Timur Tengah, hingga hampir seluruh Asia Timur pada abad ke-13. Dengan kata lain, hari libur resmi kenegaraan pada tiap hari besar agama di dunia memang memungkinkan untuk dilakukan oleh Kubilai Khan karena luasnya wilayah kekuasaannya.










Kentang, pertama kali mencapai daratan Eropa di tahun 1500-an bersamaan dengan kedatangan kapal-kapal Spanyol dari Peru. Namun saat didatangkan, kentang lambat sekali diterima masyarakat Eropa. Kentang dilarang dimakan di Burgundy karena dianggap sebagai biang penyakit lepra. Di tempat lain kentang mendapat nama jelek karena sempat dituduh sebagai penyebab penyakit sipilis. Hingga tahun 1720-an, di Amerika masih terdapat kepercayaan bahwa kentang dapat memperpendek umur yang mengkonsumsinya. Baru setelah kemerdekaan Amerika, kentang lebih bisa diterima, dan saat ini telah menjadi salah satu makanan pokok orang Amerika. Lalu masuk ke Indonesia, maka kentang pun berubah menjadi perkedel kentang yang sangat lezat.




Telur ayam dalam keadaan normal dapat tetap segar selama satu minggu. Namun saat musim kemarau, sulit menyimpan telur agar tetap segar. Para peneliti dari Usavela State University menemukan cara mengatasi masalah tersebut tanpa mempengaruhi rasa dan mutunya. Penelitian mereka menunjukkan bahwa memulas bagian luar telur dengan minyak kelapa menyebabkan telur tetap segar selama 4 minggu. Bahkan tidak busuk selama 8 minggu! Hmm...patut untuk dicoba di rumah, ya...


 
Hutan adalah penyangga ekosistem yang paling vital di bumi. Apabila hutan mengalami kerusakan, maka lambat laun bumi akan mengalami pemanasan global karena naiknya kadar CO2 selain terjadi ketidakseimbangan ekosistem. Selain Indonesia, negara yang memiliki hutan perawan, bahkan yang terluas di dunia adalah Rusia. Diperkirakan Rusia memiliki 289 juta hektar hutan perawan, di mana separuhnya terletak di lima wilayah Siberia dan daerah timur. Karena tekanan ekonomi di Rusia serta besarnya perputaran uang di bisnis hutan yang mencapai US$ 3 milyar, kerusakan hutan perawan menjadi tidak terelakkan. Sama halnya di Indonesia, Illegal Logging pun marak terjadi. Apabila tidak ditanggulangi, beberapa tahu lagi hutan di sana akan habis dan mengancam ekosistem dunia.


 

Galileo Galilei memang manusia yang kurang beruntung selama hidupnya. Bahkan setelah mati sekalipun, Galileo tetap mengalami kesulitan. Setelah pandangan-pandangan ilmiahnya soal tata surya membuat dirinya berurusan dengan pihak gereja, kematiannya pun dirundung masalah. Saat kematiannya pada tahun 1642, jasadnya tidak langsung dikubur, tapi tetap disimpan hingga tahun 1737, kira-kira hampir seabad tak cukup hanya itu, sebelum dikubur di Gereja Santa Croce, Florence, Italia, seorang bangsawan tega memotong tiga jari Galileo sebagai "kenang-kenangan". Dua dari jari itu kemudian dimiliki oleh seorang dokter Italia, dan jari ketiga-sepotong jari tengah-saat ini berada di Museum Sejarah Ilmu Pengetahuan di Florence, Italia, dipajang menunjuk ke langit di atas tiang marmer.



Siapakah dia? Tahun 1831 dia mengalami kebangkrutan dalam usahanya. Tahun 1832 dia menderita kekalahan dalam pemilihan tingkat lokal. Tahun 1833 dia kembali bangkrut (kasian banget ya..). Tahun 1835 istrinya meninggal dunia. Tahun 1836 dia menderita tekanan mental yang sangat berat dan hampir saja masuk rumah sakit jiwa. Tahun 1837, dia kalah dalam suatu kontes pidato. Tahun 1840, ia gagal dalam pemilihan anggota senat AS. Tahun 1842, dia menderita kekalahan untuk duduk di dalam kongres AS. Tahun 1848 ia kalah lagi di kongres. Tahun 1855, lagi-lagi gagal di senat. Tahun 1856 ia kalah dalam menduduki kursi wakil presiden. Tahun 1858 ia kalah lagi di senat. Tahun 1860 akhirnya dia menjadi presiden Amerika Serikat. Siapakah dia? Dialah Abraham Lincoln. Intinya adalah jangan pernah menyerah dengan berbagai kegagalan yang pernah dialami, bahkan seberat apapun cobaan itu. Coba dan coba lagi!



Tahukah Anda bunga dengan ukuran terbesar di dunia? Kalau Anda menjawab Rafflesia arnoldii, maka jawaban Anda tidak salah. Tanaman ini memang bisa tumbuh dengan lebar hingga semeter dan berat bisa mencapai 11 kg. Tanaman ini hanya muncul di hutan Sumatera dan Kalimantan. Tapi, tahukah Anda bahwa Amorphophallus titanum atau dikenal dengan nama The Titan Arum bisa mencapai tinggi semeter dengan tinggi hingga 3 meter, serta mampu mencapai berat 80 kg atau sekitar 170 pound! Kalau mau tahu bentuk bunga itu, lihatlah pada uang kertas 500 rupiah jaman dulu, yup itulah bunga bangkai yang pernah ditemukan di pedalaman Sumatera.










 
Berbicara tentang hewan terkuat, sering kali kita menganggap bahwa hewan terkuat adalah gajah. Namun, tahukah kamu, bahwa gajah Afrika hanya mampu mengangkat beban dengan proporsi 25% dari total berat badannya? Coba bandingkan dengan seekor kumbang badak (The rhinoceros beetle) mampu membawa beban sebanyak 850 kali dari total berat badannya! Dengan kata lain, secara proporsi berat badan, gajah masih kalah dengan manusia yang mampu mengangkat beban hingga 10 kali berat badannya, bahkan lebih.


 

Tahukah Anda kota terkecil di dunia, baik dalam hal ukuran kota maupun jumlah penduduk? Itulah kota Hum yang terletak di Kroasia dengan jumlah penduduk hanya 23 orang. Kota tua ini didirikan pada tahun 1102 yang sebelumnya bernama Cholm, yang masih memiliki arsitektur gedung pada jaman abad pertengahan.

Sabtu, 28 Maret 2015

Makalah Ilmu Sosial Budaya



                                         MAKALAH ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR
                                               NEGARA DAN OTONOMI DAERAH 
                                                             KELOMPOK XII




Disusun Oleh :
             Nur Farahiah Amalina        (201110410311098)
             Rezky Safawi                        (201110410311100)
             Noor Fatilah                          (201110410311125)
             Mahiru Ulamasyithoh         (201110410311127)
             Della Yasmiar                        (201110410311145)


PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan suatu negara yang sangat strategis dalam lalu lintas ekonomi dunia. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki wilayah yang luas dan penduduknya yang lumayan besar 13.677 pulau bukanlah suatu daerah yang ringan untuk ditangani ditambah lagi macam ragam budaya yang beraneka. Oleh karena itu perlu kiranya suatu sistem pengorganisasian yang sistematik dalam pengaturan wilayah-wilayah dalam ruang lingkup negara kesatuan Republik Indonesia.
Hukum administrasi negara merupakan hukum secara khusus mengenai seluk beluk daripada administrasi negara. Untuk sebagian hukum administrasi negara merupakan pembatasan terhadap pembebasan pemerintah, jadi merupakan jaminan bagi mereka yang harus taat kepada pemerintah, akan tetapi untuk sebagian besar hukum administrasi mengandung arti pula bahwa mereka yang taat kepada pemerintah menjadi dibebani berbagai kewajiban tugas bagaimana dan sampai dimana batasnya dan berhubung itu berarti juga bahwa wewenang pemerintah menjadi luas dan tegas.
Sejalan dengan perkembangan zaman hukum administrasi negara yang berfungsi mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat dan mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian administrasi negara tersebut tidak lagi dapat memenuhi keinginan rakyat dimana dalam administrasi negara eksekutiflah yang paling berperan dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah administrasi negara. Dalam kehidupan kenegaraan peran pihak eksekutif dengan seluruh jenjang dan biro kratisasinya sangat-sangat besar, sedemikian besarnya sehingga ada kalanya administrasi negara diidentikkan dengan administrasi pemerintah negara.
Di era reformasi ini hukum administrasi negara diharapkan benar-benar dapat memenuhi keinginan rakyat. Menurut UUD 1945 sistem pemerintahan negara Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah disamping harus menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, potensi dan keanekaragaman daerah seyogyanya disertai pula dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik itu meliputi:
1.      Asas kejujuran
2.      Asas kecermatan
3.      Asas kemurnian dalam tujuan
4.      Asas keseimbangan
5.      Asas kepastian hukum
Otonomi daerah adalah suatu pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintah kewenangan tersebut diberikan secara profesional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan-perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan yang diatur berdasarkan pembina tugas dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintah. Sebelumnya memang ada undang-undang nomor 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antar negara dengan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi UU no. 32 tahun 1956 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dalam mendukung otonomi daerah yang telah berkembang pesat. Oleh karena itu dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengaturnya yang terwujud dalam UU No. 25 tahun 1999.

B.     Perumusan Masalah
Terkait dengan pengelolaan program dan proyek pembangunan yang ada di daerah, maka prinsip-prinsip demokrasi mendorong peran serta masyarakat dan transparansi serta mengedepankan pemerataan dan keadilan dalam melaksanakan otonomi daerah menjadi sangat strategis. Artinya, peran masyarakat di daerah menjadi faktor utama di dalam proses pembangunan karena lebih banyak berfungsi sebagai “subyek” ketimbang sebagai “obyek”.
Banyak program dan proyek yang ada di daerah dengan biaya yang sangat besar dirumuskan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pusat sedangkan daerah hanya sekedar dilihat sebagai tempat (lokasi) dari proyek tersebut sehingga daerah tidak diberi kesempatan untuk mengolah sendiri sumber daya yang ada di daerah tersebut.
Dengan otonomi daerah diharapkan dapat mendorong masyarakat daerah berperan aktif dalam pemanfaatan sumber daya yang ada serta pengontrol bagi pejabat daerah dalam mengatur proyek pembangunan daerah.
Godaan untuk melakukan sentralisasi dengan asumsi bahwa daerah mempunyai kemampuan yang terbatas sehingga pemusatan kekuasaan merupakan satu-satunya jalan pengamanan terbaik perlu segera dihindari. Apalagi jika pembangunan diartikan sekedar sebagai redistribusi kekuasaan dan sumber daya dan mengasumsikan bahwa hanya otoritas yang mempunyai landasan luaslah yang mampu melaksanakan perubahan dengan hasil baik.
Sehingga dapat kita rumuskan dari uraian diatas adalah: “sejauh mana kemampuan profesionalisme dan kuatnya ide-ide praktis dari pejabat daerah untuk mencapai administratif dan ekonomis dalam pelaksanaan otonomi daerah.
C.      Kerangka Teori
Hal-hal yang akan kita bahas meliputi beberapa hal yaitu, meliputi:
1.    Kesiapan daerah dalam menghadapi era otonomi
2.    Ketimpangan yang harus dihadapi pada era otonomi
3.    Upaya pejabat daerah dalam menghadapi ketimpangan yang terjadi
4.    Kemampuan pejabat daerah dalam mengatur perimbangan keuangan daerah dengan keuangan pusat





BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan, otonomi dalam pengertian orisinil adalah the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Jadi ada 2 ciri hakikat dari otonomi yakni legal self sufficiency dan actual independence. Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan dan otonomi daerah berarti self government atau the condition of living under one’s own laws. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws. Karena itu, otonomi lebih menitik beratkan pada aspirasi daripada kondisi. Koesoemahatmadja (Rozali Abduilah, 2003: 9) berpendapat  ”Menurut perkembangan sejarah di Indonesia otonomi selain mengandung arti perundangan (regeling), juga mengandung arti pemerintahan (bestuur).”
Dalam literatur Belanda otonomi berart i”pemerintahan sendiri” (zelfregering) yang oleh Van Vollenhoven (Rozati Abdullah, 2003: 9) dibagi atas zelfwetgeving (membuat Undang-undang sendiri), zelfitvoering (melaksanakan sendiri), zelfrechtspraak (mengadili sendiri) dan zelfpolftie (menindaki sendiri).
Pengertian otonomi dengan pemaknaan yang lebih terbatas dan etimologinya, yaitu kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Adapun pengertian otonomi daerah menurut Logeman (dalam Rozali Abdullah, 2003:10) menyatakan bahwa “Otonomi adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.”
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar hukum pembentukan daerah, menghendaki pembagian wilayah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunannya dibentuk dengan undang-undang. Soepomo mengemukakan (Rozali Abdullah, 2000:11) bahwa “Otonomi daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat sendiri-sendiri, dalam kadar negara kesatuan. Tiap daerah mempunyai histories dan sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan sifat dari daerah lain.” Syarifuddin (1983:23) mengemukakan “Otonomi bermakna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Didalamnya terkandung 2 aspek utama. Pertama, pemberian tugas dan kewenangan untuk menyelesaikan suatu utusan kedua, pemberian kepercayaan dan wewenang untuk memikirkan dan menetapkan sendiri cara-cara penyelesaian tugas tersebut,”
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 1 huruf C Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974).
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud dengan Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sedangkan yang dimaksud dengan Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang dimaksud daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa  sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan otonomi daerah. Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai akibat dari pelaksanaan desentralisasi, timbullah daerah-daerah otonom. Mula-mula otonom atau berotonomi berarti mempunyai peraturan sendiri atau mempunyai hak/ kekuasaan/ kewenangan untuk membuat peraturan sendiri (seringkali juga disebut hak/ kekuasaan/ kewenangan pengaturan atau legislatif sendiri). Kemudian arti istilah otonomi ini berkembang menjadi “Pemerintahan sendiri”. Pemerintah sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dan dalam batas-batas tertentu juga pengadilan dan kepolisian sendiri. Dengan demikian daerah otonom adalah daerah yang berhak dan berkewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, (Josef Riwu Kaho).




B.   Kesiapan Daerah dalam Menghadapi Era Otonomi
Sebelumnya otonomi daerah telah dipraktikkan sejak dekade 50-an. Namun pada waktu itu tujuan politis dari desentralisasi lebih diutamakan dibandingkan dengan tujuan administratif atau ekonomi misalnya. Hal ini disebabkan karena kebanyakan pejabat daerah pada waktu itu kurang mempunyai kemampuan (skill) untuk mencapai tujuan-tujuan administratif dan ekonomis dari keberadaan pemerintah tersebut. Jadi otonomi dimaksudkan oleh pusat sebagai strategi untuk mengikat daerah agar tidak menunjukkan resistensi untuk keluar dari negara kesatuan RI. Wujud dari kesiapan daerah dalam menghadapi era otonomi adalah :
a.    Kemampuan dalam menggali PAD guna memenuhi kebutuhan sendiri.
b.    Subsidi
Pengalaman empirik selama ini menunjukkan bahwa pihak daerah cenderung bermanja terhadap pihak pusat. Ini tampak dari besarnya peningkatan anggaran dari pusat yang dikucurkan bagi darah. Pada tahun 1969/1970 pusat mengalokasikan dana Rp 334 miliar bagi daerah. Sebelas tahun berikutnya jumlah itu meningkat menjadi Rp 11.634 miliar (1980/1981) atau naik rata-rata 38 persen per tahun.
Akan tetapi kenaikan bantuan dari pusat ternyata tidak diimbangi oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pengeluaran daerahnya. Oleh karena itu daerah harus siap dengan berbagai terobosan untuk mengatasi masalah penurunan PAD tentunya penggalian PAD harus dilakukan dalam para digma dan rasionalitas tertentu agar tidak justru menjadi kontraproduktif.
Kemampuan pusat untuk memberikan subsidi bagi daerah pun bukannya tak terbatas. Karena besaran subsidi daerah otonomi selalu berfluktuasi tergantung pada kemampuan anggaran pemerintah pusat. Ketika pemerintah mulai sulit mengucurkan subsidi untuk daerah otonomi, seharusnya dapat diantisipasi oleh daerah.
C.    Ketimpangan Yang Harus Dihadapi Pada Era Otonomi
Artikulasi otonomi daerah kepada aspek-aspek Finansial belaka tanpa pemahaman substantive yang cukup terhadap hakikat otonomi itu sendiri dapat menjadi boomerang baik bagi pusat maupun bagi daerah. Maka terdapat ketimpangan-ketimpangan atau titik rawan keberhasilan implementasi kebijakan otonomi
1.      High Cost Economic dalam bentuk pungutan-pungutan yang membabi buta. Otonomi daerah dapat berubah sifat menjadi “Anarkisme Financial”
2.      High Cost Economic dalam bentuk KKN
3.      Orientasi Pemda pada Cash Inflow, bukan pendapatan
4.      Pemda bisa menjadi “drakula” bagi anak-anak mereka sendiri yaitu BUMD-BUMD yang berada dibawah naungannya. Modusnya bisa jadi bukan melalui penjualan aset, melainkan melalui katebetje penguasa daerah yang sulit ditolak oleh jajaran pimpinan BUMD
5.      Karena terfokus pada penerimaan dana Pemda bisa melupakan kriteria pembuktian berkelanjutan
6.      Munculnya hambatan bagi mobilitas sumber daya
7.      Potensi konflik antar daerah menyangkut pembagian hasil pungutan
8.      Bangkitnya egosentrisme
9.      Karena derajat keberhasilan otonomi lebih dilandaskan pada aspek-aspek finansial pemerintah daerah bisa melupakan misi dan visi otonomi sebenarnya.
10.   Munculnya bentuk hubungan kolutif antara eksekutif dan legislatif di daerah.

D.     Upaya Pejabat Daerah Dalam Mengatasi Ketimpangan yang Terjadi
Seperti halnya kita pernah menggebu-gebu menyongsong era globalisasi dan liberalisasi, otonomi daerah diterima daerah dengan antusiasme serupa. Diberbagai daerah, “daemam otonomi melanda”. Respon terhadap UU no. 22/1999 berikut petunjuk pelaksanaannya, akan tetapi ada perbedaan pendapat terhadap otonomi daerah. Pihak yang sumber dayanya melipah optimis terhadap adanya otonomi daerah yang minus sumber daya pesimis dengan diterapkannya kebijakan otonomi.
Dibalik antusiasme daerah, terdapat juga anggapan yang penuh kepercayaan diri bahwa daerah memiliki kemampuan yang tidak kalah dibandingkan pusat, tetapi fakta menunjukkan bahwa sebagian besar SDM berkualitas yang berasal dari daerah berada di pusat, sebab di pusat terdapat kebijakan yang dirancang dan diputuskan di pusat.
Dari hal-hal diatas muncul berbagai ketimpangan akibat otonomi di daerah. Oleh karena itu pejabat daerah harus memiliki kemampuan yang lebih untuk mengatasinya. Adapun upaya yang harus dilakukan pejabat daerah yaitu
1.    Pejabat harus dapat melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat terdistribusi ke daerah
2.    Pejabat harus melakukan pemberdayaan politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan politik dan keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.
3.        Pejabat daerah harus bisa bertanggung jawab dan jujur
4.    Adanya kerjasama antara pejabat dan masyarakat
5.    Dan yang menjadi prioritas adalah pejabat daerah harus bisa memahami prinsip-prinsip otonomi daerah.
Adapun prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah adalah:
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih mengikatkan kemandirian daerah otonomi
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai daerah administrasi
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dari pemerintah dan daerah ke desa disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan
2.4. Kemampuan Pejabat Daerah Dalam mengatur Perimbangan Keuangan Daerah Dengan Pusat
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah. Kewenangan tersebut secara profesional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Dalam pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah tersebut perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, antara lain pembiayaan bagi politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal agama, serta kewajiban pengembalian pinjaman pemerintah pusat.[1]
Agar pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terlaksana maka pemerintah daerah perlu memperhatikan sumber-sumber penerimaan daerah serta pengelolaan dan pengawasan keuangannya. Adapun sumber penerimaan daerah meliputi:
    1. Pendapatan asli daerah
    2. Dana pembangunan
    3. Pinjaman daerah
    4. Lain-lain penerimaan yang syah
Pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sedangkan dana perimbangan terdiri dari bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penerimaan dari sumber daya alam, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.
Adapun perimbangan ditetapkan sebagai berikut:
- Penerimaan negara dari pajak bumi dan bangunan dibagi imbang 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk pemerintah daerah.
- Penerimaan negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagi dengan imbang 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.
- 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menjadi bagian dari pemerintah pusat dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
- Penerimaan negara dari pertambangan minyak bumi setelah dikurangi komponen pajak sesuai yang berlaku 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah.
- Penerimaan gas alam 70% untuk pemerintah pusat dan 30% untuk pemerintah daerah.
Mengenai tentang pinjaman daerah terdapat ketentuan bahwa daerah tidak dapat melakukan pinjaman tanpa persetujuan dari DPRD serta tidak boleh melakukan pinjaman melampaui batas yang ditentukan dan daerah dilarang melakukan pinjaman.

PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Pemberian otonomi daerah dipandang perlu dalam menghadapi perkembangan baik yang terjadi di dalam negara maupun di luar negara.
2. pemberian subsidi yang tak terbatas dari pusat mengakibatkan daerah malas dan selalu bermanja kepada pusat sehingga terjadi penurunan pendapatan daerah.
3. artikulasi otonomi daerah kepada aspek-aspek finansial belaka tanpa pemahaman substantive yang cukup terhadap hakikat otonomi itu sendiri dapat menjadi boomerang baik bagi pusat maupun bagi daerah.
4. kebutuhan pembiayaan diperlukan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
3.2. Saran-saran
Upaya yang didapat dilakukan pejabat daerah agar dapat membangun wilayah secara mandiri dapat dilakukan melalui beberapa alternatif optimalisasi aset dan sumber daya yaitu penggalian pendapatan asli daerah yang dapat di peroleh dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, lain-lain penerimaan yang sah (Dana Darurat; penerimaan lainnya).
Pemerintah pusat seyogyanya secara ketat mewajibkan daerah untuk mensosialisasikan setiap peraturan di level daerah agar sebanyak mungkin diketahui oleh masyarakat. Peran serta masyarakat lebih diutamakan dalam format yang demokratis.
Peningkatan kinerja pejabat daerah berdasarkan asas profesional dan integritas yang tinggi serta diperlukannya reorientasi paradigma.

DAFTAR PUSTAKA
Indra Lesmana, “Ranjau-Ranjau Otonomi Daerah”, Pondok Edukasi, Solo, 2002.
Bachsan Mustafa, SH., “Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara”, Alumni, Bandung, 1985.
Philipus M. Hadzon, R. Sri Soemantri, Bagir Manan, “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia”, Gajah Mada Universitas Press, Yogyakarta, 1995.


[1] Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah adalah sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 25 tahun 1999. (Indra Lesmana, Ranjau-ranjau Otonomi daerah, Padat Edukasi 2003, hal 86).